KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, Perkuat Pengawasan dengan CCTV

TAJUKNASIONAL.COM KAI Commuter mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di layanan Commuter Line.

Sepanjang semester pertama 2026, perusahaan mencatat 40 kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta maupun area stasiun.

Seluruh pelaku telah dikenai sanksi pemblokiran akses atau blacklist, sehingga tidak lagi dapat menggunakan layanan Commuter Line.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amand, mengatakan perusahaan tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga terus mendorong korban untuk menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat efek jera yang lebih maksimal.

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 17 perkara telah dilaporkan kepada kepolisian dan kini diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, sejumlah korban memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. KAI Commuter menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut sekaligus menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban.

Sebagai bentuk perlindungan, perusahaan juga menyediakan pendampingan bagi korban selama proses pelaporan hingga penanganan hukum.

Baca juga: Gangguan Pintu KRL di Stasiun Serpong Picu Kepadatan Penumpang Menuju Tanah Abang

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendorong korban maupun saksi untuk berani melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan transportasi publik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini