Lebih lanjut, Anindya menekankan bahwa penetapan upah minimum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim usaha.
Namun, ia memastikan bahwa kepentingan pekerja tetap menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam penyusunan rekomendasi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa besaran UMP 2026 ditargetkan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari 2026.
Pemerintah saat ini sedang merampungkan peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan untuk menggantikan aturan sebelumnya.
Regulasi baru tersebut diharapkan lebih adaptif dan mencerminkan kondisi riil di masing-masing daerah.
Proses penyusunannya dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Baca juga: Menteri Ekraf Bersama APINDO dan KADIN Bangun Sinergi Tingkatkan Ekonomi Kreatif
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2025 akan menjadi komponen utama dalam perumusan UMP 2026.
