Fasilitas yang diberikan mengikuti aturan mengenai fasilitas kedinasan bagi menteri.
Hak keuangan tersebut diberikan sejak pejabat dilantik atau mulai menjalankan tugas. Pemberiannya akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatan.
Jika hak keuangan 26 anggota Wantimpres dihitung secara keseluruhan, anggaran yang diperlukan mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Dalam satu tahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar.
Perhitungan tersebut belum memasukkan biaya fasilitas lainnya maupun pajak penghasilan. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyatakan pajak atas hak keuangan Wantimpres mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adapun pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Baca juga: Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Pratikno Ketua
Dengan demikian, hak keuangan Rp76,5 juta per bulan menjadi besaran yang diterima masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres pada 2026, di luar fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan tersebut.
