TAJUKNASIONAL.COM – Pada pekan terakhir Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
Mulai Senin, 19 Mei 2025, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di beberapa ruas jalan utama di Jakarta, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap harus menunggu hingga periode pembatasan selesai.
Untuk memantau pelaksanaan aturan ini, polisi tidak hanya mengerahkan petugas di lapangan, tetapi juga mengaktifkan teknologi pengawasan berupa ETLE statis dan mobile selama masa ganjil genap berlangsung.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp500.000, sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas, contraflow diterapkan di Tol Dalam Kota mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Selain itu, Pemerintah DKI juga melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik sebagai persiapan pembangunan MRT. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari kemacetan.
Berikut Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Menteri PU Targetkan Tol Palembang-Pangkalan Balai Rampung Sebelum Lebaran 2026