Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025.
Pelaporan dapat dilakukan dengan masuk ke akun e-Filing, memilih menu ‘Lapor’, dan mengikuti panduan pengisian formulir yang tersedia, termasuk memasukkan kode verifikasi sebelum akhirnya mengirimkan SPT.
Dengan sistem yang semakin digital, DJP mendorong Wajib Pajak untuk lebih aktif memanfaatkan layanan online demi kemudahan dan keamanan pelaporan pajak.