Setelah itu, unggah dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Jika mendaftar sebagai pelaku usaha, dokumen izin usaha juga perlu dilampirkan.
Selanjutnya, masukkan data keluarga, sumber penghasilan, dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Baca juga:Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai e-Filing, 2026 Sudah Diganti dengan Coretax
Isi juga alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
Langkah terakhir adalah verifikasi data dan foto, kemudian ajukan permohonan dengan mencentang pernyataan kepatuhan.
Jika seluruh proses berjalan lancar, NPWP akan diterbitkan dan bisa diakses melalui aplikasi Coretax.
Pastikan seluruh data diisi dengan benar untuk mempercepat proses verifikasi.
Dengan sistem ini, pembuatan NPWP jadi lebih efisien dan nyaman.