[Berita Viral] Jusuf Hamka dan Hary Tanoe Kembali Berseteru, Sengketa NCD Berujung Laporan Polisi

Dalam transaksi tersebut, CMNP menyerahkan surat berharga dan menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta.

Pihak CMNP menyatakan NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan. Sementara itu, pihak MNC sebelumnya menyebut posisinya dalam transaksi tersebut sebagai broker atau perantara dan keterlibatannya telah berakhir pada Mei 1999.

Sengketa kemudian berlanjut ke pengadilan. Dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar US$28 juta dan Rp50 miliar kepada CMNP, disertai bunga sesuai putusan.

Putusan tersebut belum mengakhiri perkara karena pihak MNC menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Ketegangan kembali meningkat setelah Jusuf Hamka aktif menyampaikan pandangannya mengenai sengketa tersebut di ruang publik.

MNC kemudian memberikan bantahan dan menyatakan sejumlah pernyataan tersebut dinilai merugikan nama baik.

Baca juga: Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Kini, sengketa lama terkait NCD tidak hanya berlangsung melalui jalur perdata, tetapi juga memasuki ranah laporan polisi atas pernyataan yang disampaikan kedua pihak di ruang publik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini