Tarif pengangkutan barang dan makanan akan diatur kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Sementara itu, para pekerja transportasi online akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.
Setelah proses finalisasi, kementerian terkait akan melanjutkan tahapan harmonisasi.
Dalam proses tersebut, pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pekerja transportasi online serta perusahaan aplikator.
Pelibatan tersebut menjadi tahap penting sebelum aturan diterbitkan secara resmi.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan ketentuan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pengemudi sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan penyedia aplikasi.
Dengan selesainya finalisasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memasuki tahapan akhir sebelum diterbitkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Perpres untuk Ojol, Atur Tarif dan Kesejahteraan Pengemudi
Aturan ini menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan para pekerja transportasi online karena mengatur perlindungan dan tata kelola layanan secara lebih luas.
