Yang mana sebelumnya SPGG berfungsi sebagai dapur umum terpusat untuk memproduksi dan mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis ini.
Perubahan format MBG ini, diumumkan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari pada Rabu (17/6/2026).
Dirangkum dari laman Bakom RI, dijelaskan nantinya akan ada pembagian kelas pada dapur SPPG.
Di mana kelas-kelas itu, akan ikut menentukan besaran yang didapatkan tiap SPPG.
Dapur SPGG yang masuk dalam kategori A atau dapur yang punya kualitas terbaik, akan mendapatkan insentif paling besar!
Bagaimana mekannismenya?
Muhammad Qodari menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Gizi Nasional atau BGN RI nantinya akan melakukan grading dan evaluasi pada setiap SPPG.
Dari hasil grading dan evaluasi inilah, nantinya tiap SPPG akan diklasifikasikan apakah termasuk di kategori A (SPPG dengan kualitias terbaik dan berhak dapat insentif paling besar).
Ataukan nantinya akan masuk dalam grading B untuk SPPG dengan kualitias sedang.
Atau justru di kategori C unttuk SPPG dengan kualitas kurang baik, serta SPPG kualifikasi D untuk yang dinilai buruk.
Baca Juga: [Viral] Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana dari AYS ke Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus MBG
Adapunn proses grading dan evaluasi sendiri menurutnya akan dilakukan selama masa libur sekolah.
Di mana itu adalah masa SPPG berhenti beroperasi sejenak lantaran sekolah sedang libur.
Tim grading dan evaluasi yang ditunjuk pemerintah nantinya akan mendokumentasikan kondisi fasilitas, proses masak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan di SPGG tersebut. (*)
