Berangkat Umrah Tanpa Izin dan Disaat Daerah Terkena Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Itjen Kemendagri

Kasus ini mencuri perhatian publik karena Mirwan diketahui berangkat umrah ketika wilayah Aceh Selatan tengah dilanda bencana hidrometeorologi.

Bahkan, permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukannya telah ditolak oleh Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Saat itu, provinsi Aceh berada dalam status tanggap darurat, termasuk Aceh Selatan yang telah menetapkan keadaan darurat banjir dan tanah longsor.

Karena keberangkatan dilakukan tanpa izin gubernur maupun Kemendagri, tim Itjen Kemendagri langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan begitu Mirwan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Disorot Usai Pergi Umrah di Tengah Bencana, Wamendagri Pastikan Tak Ada Izin

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur serta menentukan langkah penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  [Viral] Perwira TNI Diperiksa terkait Dugaan Markas Judi Online di Rumah Dinas Cijantung