Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis bukti, serta meminta keterangan dari ahli sebelum menetapkan tersangka.
AN kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap AN.
Kasus kecelakaan tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tabrakan antara KA Anggrek dan KRL tersebut.
