[Beraking News] Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL, Polisi Ungkap Soal Pengereman

Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis bukti, serta meminta keterangan dari ahli sebelum menetapkan tersangka.

AN kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap AN.

Baca juga: Duka Insiden KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL di Bekasi Belum Kering, Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi

Kasus kecelakaan tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tabrakan antara KA Anggrek dan KRL tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini