Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri) serta Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening.
Baca juga:Â Diduga Terlibat Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe
Untuk menerima bantuan PKH tahap 2, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki e-KTP aktif, tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos, bukan aparatur negara, tidak sedang menerima bantuan lain, dan terdaftar di wilayah domisili resmi.
Berikut rincian bantuan per kategori penerima:
Ibu hamil/nifas dan balita: Rp750.000 per tahap
Anak SD: Rp225.000, SMP: Rp375.000, SMA: Rp500.000
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Penyaluran PKH 2025 terbagi dalam empat tahap: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data sesuai e-KTP.
Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.