TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan biaya baru bernama Visa Integrity Fee sebesar US$250 bagi semua pemohon visa non-imigran.
Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang baru disahkan di bawah pemerintahan Donald Trump.
Biaya ini dikenakan kepada wisatawan yang mengajukan visa turis, bisnis, pelajar, hingga pekerja sementara, dan bersifat tambahan dari biaya visa reguler.
Misalnya, pemohon visa H-1B yang semula membayar US$205 kini harus merogoh kocek hingga US$455 setelah adanya biaya baru ini.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, kebijakan ini bertujuan menjaga integritas sistem imigrasi, mengingat sekitar 42% dari 11 juta imigran ilegal di AS awalnya masuk secara sah namun tinggal melebihi batas visa.
Biaya Visa Integrity Fee juga akan disesuaikan dengan inflasi setiap tahun fiskal.
Baca juga: Fakta Menarik Robert Francis Prevost; Paus Pertama dari Amerika Serikat
Meski biaya dibayar saat visa diterbitkan, pengunjung tidak dikenai biaya jika permohonan mereka ditolak.
Namun, proses pengembalian dana bagi pemegang visa yang patuh aturan, termasuk tidak tinggal lebih dari lima hari setelah masa berlaku visa berakhir, masih belum jelas.