TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mulai menerapkan sistem kepegawaian baru dengan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
Skema ini dihadirkan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN yang sejajar dengan PNS.
Perbedaannya terletak pada sistem pengangkatan: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu, di mana tenaga profesional atau ahli dapat bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel, di bawah 40 jam per minggu.
Sistem ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan instansi, khususnya yang membutuhkan tenaga spesialis dalam durasi terbatas.
Baca juga:Â Kabar Baik! BKN Perpanjang Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu
Meski demikian, status paruh waktu membuat hak dan tunjangan yang diterima berbeda dari PPPK penuh waktu.