TAJUKNASIONAL.COM Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai angka besar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyebut total korban yang teridentifikasi mencapai sekitar 15 ribu orang, dengan rentang peristiwa yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Angka ini memperlihatkan skala perkara yang luas, sekaligus menandakan bahwa dampaknya menyasar banyak masyarakat yang berperan sebagai pemberi dana atau investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa ribuan korban tersebut merupakan para lender atau pemberi pinjaman yang menempatkan modalnya melalui skema pembiayaan yang ditawarkan perusahaan.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1).
Baca Juga: DPR RI Soroti Modus Baru TPPO dengan Surat Ancaman terhadap Calon Pekerja Migran
Dalam pemaparan Bareskrim, salah satu modus yang disorot adalah dugaan pembuatan proyek fiktif.
Ade Safri menyebut PT DSI diduga memanfaatkan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada.
Data tersebut lalu “dicatut” dan dipresentasikan seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pembiayaan, kemudian ditawarkan kepada masyarakat agar tertarik menyalurkan dana investasi.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri.
Kasus ini mulai mencuat kuat ketika para korban berupaya menarik dana mereka. Ade Safri menyebut dugaan penipuan mulai terendus pada Juni 2025, saat investor mencoba mencairkan modal beserta imbal hasil yang dijanjikan. Namun, penarikan tidak dapat dilakukan.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tuturnya.
Selain dugaan penipuan, Bareskrim juga menyatakan ada indikasi tindak pidana lain yang tengah didalami, yakni dugaan penggelapan serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.


