TAJUKNASIONALĀ – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut saat melakukan pemeriksaan kehamilan dengan metode ultrasonografi (USG) menuai keprihatinan luas.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan kehamilan.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi sekaligus mantan Ketua POGI, Yudi Andriansyah, menegaskan bahwa prosedur USG yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai dengan standar medis.
āTidak sesuai, dia melakukan prosedurnya tidak seperti seharusnya,ā ujar Yudi, Selasa (15/4/2025).
USG merupakan metode pencitraan medis non-radiasi yang umum digunakan untuk memantau kehamilan dan memeriksa organ tubuh lainnya.
Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang menjamin kenyamanan dan privasi pasien.
Yudi menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai tahapan USG yang benar.
āMasyarakat berhak tahu mana yang wajar dan tidak selama pemeriksaan. Mereka juga boleh bertanya atau menyatakan keberatan,ā jelasnya.
Pasien, kata Yudi, diperbolehkan meminta pendampingan saat pemeriksaan, terutama untuk jenis invasif seperti USG transvaginal.
Selain itu, pemeriksaan harus didahului dengan penjelasan prosedur, pemberian izin dari pasien, serta penggunaan kain penutup (draping) untuk menjaga privasi.
Jenis USG bervariasi, antara lain USG abdominal, transvaginal, transrektal, 3D/4D, dan doppler. Semua dilakukan sesuai kebutuhan medis pasien.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan dan penegakan etika medis, agar pasien merasa aman dan terlindungi selama menjalani prosedur kesehatan.