Rabu, 19 Maret, 2025

Nestapa Jalan Layang Tol MBZ; Dari Dugaan Korupsi Rp510 Miliar hingga Truk Tronton Dilarang Melintas

TajukNasional Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terus berlanjut di pengadilan.

Penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp510 miliar akibat ketidaksesuaian volume dan kualitas konstruksi dengan standar yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan sejumlah pejabat terkait, termasuk eks Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa para terdakwa diduga mengubah spesifikasi Jalan Layang Tol MBZ secara ilegal.

Mereka menurunkan volume dan mutu steel box girder, yang merupakan balok utama jembatan, dengan mengubah desain dari V shape menjadi U shape dan mengurangi kualitas beton dari K-500 menjadi fc’ 20 MPa hingga fc’ 25 MPa.

Akibatnya, jalan layang ini tidak dapat dilalui kendaraan golongan III ke atas seperti truk tronton dan trailer.

Menurut auditor BPKP, perubahan spesifikasi ini menyebabkan tiga jenis kerugian negara: kekurangan volume struktur beton sebesar Rp347,79 miliar, kekurangan mutu beton Rp19,53 miliar, dan kekurangan pekerjaan steel box girder Rp142,74 miliar, dengan total kerugian mencapai Rp 510,08 miliar.

Dalam persidangan, vonis terhadap empat terdakwa sebelumnya dinilai ringan meski kerugian negara besar.

Djoko dan Yudhi hanya divonis tiga tahun penjara, sementara Sofiah dan Tony menerima hukuman empat tahun penjara.

Saat ini, terdakwa Dono masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini