TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu, Rabu (19/2).
Ia menambahkan, keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Menurut KPK, kasus ini bermula sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kader PDIP dan suaminya diduga menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
“Keduanya diduga menerima keuntungan dari berbagai proyek di Pemkot Semarang,” ujar Ibnu.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan masih akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.