Sabtu, 24 Mei, 2025

Bawaslu Tegaskan Dugaan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tak Penuhi Syarat Formil

Tajukpolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan dugaan penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Laporan tersebut diterima dalam formulir laporan 111, pada 19 Februari 2024. Laporan itu yang menuding Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran Pemilu dengan menggelembungkan suara paslon 02 di situs Sirekap.

“Di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap,” kata Bagja.

Menurut Bagja, berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi unsur formil. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan oleh karena itu tidak dapat ditindaklanjuti. “Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil,” lanjut Bagja.

Bagja mengungkapkan hasil kajian awal Bawaslu yang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil namun tidak memenuhi syarat materiil. Meskipun Bawaslu telah memberikan status laporan dengan surat Nomor 251 tanggal 22 Februari 2024, penindakan lanjutan tidak dilakukan karena ketidakmemenuhi syarat materiil.

Sementara itu, pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024. Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Paslon nomor urut dua berhasil terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dengan dukungan dari 36 provinsi dan total suara sebanyak 96.214.691.

Sedangkan Paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin, menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906, serta berhasil memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meraih 27.040.878 suara, meskipun tidak berhasil memenangkan dukungan dari satu pun provinsi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini