TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) siang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, saat memimpin rapat.
“Setuju!” jawab serempak ratusan anggota dewan yang hadir.
Paripurna tersebut dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan dan persetujuan tingkat I dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Seluruh delapan fraksi partai politik di DPR menyetujui RUU TNI meskipun menuai kritik dari masyarakat.
Publik menyoroti beberapa poin dalam RUU tersebut, terutama terkait perluasan instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa ketentuan ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Di saat bersamaan dengan rapat paripurna, gelombang aksi penolakan terjadi di depan kompleks parlemen.
Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa, menuntut pembatalan pengesahan RUU TNI.
RUU TNI yang baru disahkan mencakup sejumlah perubahan, termasuk tiga pasal yang menjadi sorotan.
Pertama, Pasal 7 yang mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 yang memperluas jumlah instansi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 14.
Ketiga, Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun TNI dengan membaginya ke dalam tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.