TajukNasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa ekspor yang sedang diatur oleh pemerintah bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pernyataannya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
“Ini bukan pasir laut, melainkan sedimen. Sedimen yang mengganggu alur kapal. Sekali lagi, ini bukan pasir laut,” ujar Jokowi dengan tegas.
Ia menjelaskan perbedaan antara pasir laut dan sedimen, meskipun keduanya memiliki bentuk yang serupa.
“Meski bentuknya pasir, tapi ini sedimen,” tambahnya.
Pernyataan Jokowi ini muncul setelah pemerintah merevisi dua peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal ekspor hasil sedimentasi di laut.
Revisi ini terkait dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang barang yang dilarang diekspor dan kebijakan ekspor lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, sebelumnya menjelaskan bahwa revisi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Ia juga menambahkan bahwa usulan revisi tersebut datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertanggung jawab atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Isy menegaskan bahwa ekspor pasir laut, atau sedimen, hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor sedimen berupa pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Senin (9/9).
Revisi ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk permasalahan sedimentasi yang menghambat jalur kapal, sekaligus mendukung perekonomian melalui ekspor.