Alasan Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK Lagi, Pergi Dinas ke Malaysia

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengungkapkan, Nusron tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan karena memiliki agenda lain. Pada pemanggilan kedua, ia disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. KPK kini mengevaluasi alasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau enggak salah ke Malaysia,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan detikNews.

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid

Penyidik KPK akan menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima atau perlu dilakukan pemanggilan ulang dengan jadwal berbeda.

Taufik menyatakan, surat dari Nusron menjadi dasar bagi penyidik untuk mengevaluasi ketidakhadiran tersebut. KPK selanjutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan baru agar Nusron dapat memberikan keterangan sebagai saksi.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.

Menurut KPK, pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
  6. Rizal Pahlevi.
  7. Erwin.
  8. Muhammad Fakhry.
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini