TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Perkara tersebut mencakup dugaan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, hingga setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026), sehari setelah mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dua tersangka lainnya ialah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. KPK menduga penerimaan uang terjadi melalui sejumlah jalur yang berkaitan dengan proyek pemerintah, pemeriksaan laporan keuangan, dan aktivitas usaha di Kabupaten Klaten.
Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Mengubah Temuan Audit BPK
Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK menduga Hamenang berupaya menghilangkan temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan. Dalam pertemuan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, nilai yang disepakati disebut menjadi Rp400 juta.
Penyidik menduga uang tersebut hendak disiapkan melalui Muhammad Amin Wahyu Utomo. Namun, rencana penyerahan disebut tertunda setelah terjadi OTT KPK dalam perkara lain.
Dugaan Uang Kontraktor untuk Membayar Utang Pilkada
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Klaten. Menurut keterangan penyidik, Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan diduga menyerahkan Rp1,9 miliar untuk kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan biaya operasional.
Selain itu, ajudan bupati Bramantya Samuel Rizkiargyanto diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta untuk keperluan pribadi Hamenang. Rizqan juga disebut menerima Rp100 juta dari pihak swasta untuk tujuan serupa.
Seluruh aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.
Setoran OPD dan BUMD Diduga Capai Rp1,8 Miliar
KPK turut mengungkap dugaan setoran rutin dari sejumlah instansi dan badan usaha di lingkungan Pemkab Klaten sejak Hamenang menjabat pada 2025. Total penerimaan dari OPD, badan layanan umum daerah (BLUD), dan BUMD itu diduga mencapai sedikitnya Rp1,8 miliar.
Rincian yang disampaikan penyidik meliputi dugaan setoran PDAM Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C pada 2026. Uang tersebut disebut diserahkan kepada Hanaku Agni Sadewo, yang menurut keterangan KPK merupakan adik Hamenang.
Uang Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu temuan terbesar berupa Rp934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo.
Penyidik juga mengamankan Rp300 juta dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan, yang nilainya disebut sekitar Rp16 juta, dan sejumlah dokumen.

