VIRAL! Singapura Ancam 7 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Denda hingga Gugatan Hukum

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.

Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional atau National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada Jumat (16/10/2026).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura berasal dari kebakaran di lahan yang dikuasai tujuh perusahaan di Indonesia. 

“Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Fu, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media internasional.

Singapura juga membuka kemungkinan mengambil tindakan penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas.

Opsi sanksi dapat mencakup denda maupun proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Daftar 7 Perusahaan yang Disurati Singapura

Berdasarkan pengumuman resmi NEA pada 16 Oktober 2026, tujuh perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices adalah:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

NEA menyatakan pemantauan dilakukan menggunakan berbagai sumber informasi, termasuk peta titik panas, data meteorologi, dan citra satelit.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi asap dari kebakaran di lahan yang terkait dengan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.

Tiga perusahaan yang masuk daftar, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries, disebut sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group.

Perusahaan Diminta Kerahkan Tim Pemadam

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasai mereka.

Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran atau tidak memulai kegiatan yang dapat memicu kebakaran. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran asap lintas batas.

NEA menyatakan akan terus memantau kondisi kebakaran serta respons perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan menerbitkan pemberitahuan serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas. 

Singapura Pertimbangkan Denda dan Tuntutan Hukum

Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini