TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. KPK juga mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pengadaan yang menjadi objek penyelidikan dan kaitannya dengan penggunaan dana kebencanaan.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Dana Bencana
KPK belum mengungkap secara terperinci jenis barang dan jasa yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan program penanganan bencana yang berkaitan dengan pengadaan itu.
Menurut Budi, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pendalaman dilakukan. Dengan demikian, konstruksi perkara, dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan bencana. Karena itu, penyelidikan terhadap pengadaan yang diduga menggunakan dana tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara OTT di lingkungan BNPB.
KPK belum menyatakan bahwa dana itu digunakan untuk penanganan bencana tertentu. Penyidik masih perlu memastikan peruntukan pengadaan dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan keterangan awal Budi Prasetyo, nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. KPK masih menghitung jumlah serta nilai keseluruhan barang bukti emas tersebut.
Penyitaan barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Namun, KPK belum merinci hubungan setiap barang bukti dengan masing-masing pihak yang diamankan.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, lembaganya siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

