Menteri Iftitah Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Perkuat Kepastian Investasi

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperjelas tata kelola aset kawasan transmigrasi, memperkuat kepastian investasi, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mengubah orientasi transmigrasi dari sekadar penempatan penduduk dan pembagian lahan menjadi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Iftitah menyampaikan hal itu dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi di Batam, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, regulasi baru perlu mengatur pemanfaatan tanah dan aset kawasan transmigrasi agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat.

Ia mengungkapkan, lebih dari 50 perusahaan telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi. Namun, pemerintah masih memerlukan kejelasan hukum mengenai mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kerja sama tersebut.

“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi. Tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Iftitah.

Ia menegaskan, optimalisasi aset tidak boleh mengabaikan hak masyarakat maupun menimbulkan pungutan tanpa dasar hukum. Karena itu, pemerintah perlu membedakan secara jelas tanah milik warga, lahan dalam pengelolaan pemerintah, serta aset publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Kementerian Transmigrasi juga mendorong inventarisasi, pemetaan, dan penyelesaian legalitas lahan, termasuk sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL), sebagai landasan kerja sama investasi yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi sebagai forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan kawasan.

Pembahasan awal perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian telah dilakukan bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap revisi tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Iftitah menekankan, keberhasilan transformasi transmigrasi tidak cukup diukur dari luas lahan atau jumlah penduduk yang dipindahkan, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan keluarga, pertumbuhan UMKM, dan investasi yang menggerakkan ekonomi daerah.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini