TAJUKNASIONAL.COM DPP PDIP meminta nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak dikaitkan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menilai isu yang menyeret nama Puan dalam perkara tersebut merupakan upaya terorganisir untuk memojokkan Puan sekaligus partainya.
“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Deddy meminta gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dicampuri dengan narasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, PDIP tidak ikut campur dalam proses gugatan tersebut. Ia juga menduga munculnya isu mengenai Puan berkaitan dengan upaya membangun simpati terhadap Gibran.
“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” ujar Deddy.
Ia pun meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak membangun narasi yang dinilai dapat mengalihkan pokok perkara.
“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” imbuhnya.
Nama Puan Disebut dalam Narasi Kandidat Pengganti Gibran
Nama Puan Maharani muncul dalam narasi di media sosial yang mengaitkan dirinya sebagai kandidat Wakil Presiden apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Di tengah proses hukum itu, muncul berbagai narasi politik mengenai kemungkinan pengganti Gibran apabila gugatan dikabulkan. Salah satunya mengaitkan nama Puan Maharani.
PDIP menilai narasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi hukum perkara yang sedang diperiksa MK.
PDIP Minta Perkara Dikembalikan ke Substansi Hukum
Deddy menegaskan persoalan utama dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti proses pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, ia meminta proses persidangan tidak dibebani dengan isu tambahan yang berpotensi mengaburkan pokok gugatan.
