TAJUKNASIONAL.COM Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan asal-usul bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu bangunan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mashudi menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas tindak lanjut temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, bingkai foto Jimmy Masrin bukan barang yang baru ditempatkan di bangunan tersebut. Barang itu sebelumnya telah diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan di lingkungan lapas.
“ Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujar Mashudi dalam RDP.
Pemeriksaan Lapas Cibinong Masih Berlangsung
Penjelasan mengenai foto Jimmy Masrin disampaikan saat Mashudi memaparkan perkembangan pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong.
Mashudi menyebut tim gabungan telah memeriksa 90 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Ia mengatakan proses investigasi belum selesai sehingga langkah lanjutan akan ditentukan setelah seluruh pemeriksaan dan pendalaman rampung.
Sementara itu, bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman disebut Ditjen PAS sebagai rumah dinas atau mess yang diperuntukkan bagi pegawai. Komisi XIII sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti temuan fasilitas di Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman mencakup sejumlah fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya, termasuk ruang tamu, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya.
Siapa Jimmy Masrin?
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus mantan Komisaris Utama PT Petro Energy. Namanya terkait perkara dugaan pemberian kredit fiktif pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta menjalani proses hukum.
Majelis hakim pada 16 Desember 2025 menjatuhkan hukuman kepada Jimmy Masrin berupa pidana penjara delapan tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Jimmy juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dollar Amerika Serikat dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.
Sementara Newin Nugroho divonis empat tahun penjara, sedangkan Susy Mira Dewi Sugiarta dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan.
Foto Jimmy Masrin Jadi Bagian Temuan Sidak
Keberadaan bingkai foto Jimmy Masrin menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian setelah Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kasus tersebut kemudian dibahas Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen PAS dan pihak Lapas Cibinong pada 28 September 2026. Agenda RDP memang secara khusus membahas penjelasan dan tindak lanjut hasil sidak Ombudsman di lapas tersebut.
