TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (28/9/2026), setelah sebelumnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Bobby. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, dan pihak-pihak lainnya.
“Hari ini, Senin (28/9), saksi BB (Bobby) hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi, Kepada awak media, Senin.
Budi menjelaskan, Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Hingga keterangan disampaikan, pemeriksaan terhadap anggota BPK tersebut masih berlangsung.
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Hasil Audit
Pemeriksaan Bobby bukan kali pertama dilakukan dalam perkara tersebut. Pada Kamis (16/7/2026), penyidik KPK juga memeriksanya sebagai saksi untuk mendalami dugaan pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik turut mendalami hubungan Bobby dengan Augusz Dewanggara alias Angga, salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK.
KPK juga mengembangkan penyidikan melalui penggeledahan rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses pengusutan perkara.
Bobby berstatus sebagai saksi dalam penyidikan ini. Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti oleh KPK, bukan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Temuan Dokumen Audit di Kantor BPK Sumatera Selatan
Selain memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah rumah Bobby, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Barang bukti tersebut mencakup dokumen kertas kerja pemeriksaan serta berkas perubahan hasil audit.
Penyidik turut mendalami dugaan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, terdapat dokumen yang berkaitan dengan dugaan upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan KPK. Penyidik juga menelusuri petunjuk dugaan intervensi dari BPK pusat dalam perubahan hasil pemeriksaan tersebut.
Temuan-temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik suap dan pengondisian hasil audit di lingkungan pemerintah daerah.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
