TAJUKNASIONAL.COM Seorang pria berinisial PG menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah rekan kerjanya di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa itu diduga terjadi setelah korban menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah koperasi simpan pinjam.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa kliennya baru bekerja selama empat hari sebelum memutuskan berhenti.
Menurutnya, korban merasa aktivitas usaha tempatnya bekerja tidak sesuai dengan harapannya sehingga memilih mengajukan pengunduran diri kepada atasannya pada akhir Juli 2026.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak langsung disetujui. Korban diduga diminta tetap berada di lokasi sambil menunggu rekan kerja lainnya datang.
Setelah itu, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang diduga melibatkan beberapa orang.
Baca juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Risman mengatakan sedikitnya lima orang telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan tersebut, termasuk seorang atasan korban yang berinisial ED.
