TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan nasional kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Kedua kementerian mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Peta Jalan AI Nasional 2030 dan Raperpres Etika AI sebagai landasan pengembangan AI yang aman, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Autograph Tower, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi AI nasional. Kami ingin memastikan implementasi AI berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional sehingga mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
Menurut Teuku Riefky, setiap subsektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik berbeda sehingga penerapan AI harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Ia menegaskan teknologi AI harus menjadi alat untuk memperkuat proses berkarya, bukan menggantikan kreativitas manusia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penyusunan kedua Raperpres tersebut telah melibatkan lebih dari 40 kementerian dan lembaga, serta ratusan pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, asosiasi, industri, hingga perusahaan teknologi.
“Peraturan ini menjadi payung nasional yang akan diterjemahkan oleh setiap kementerian dan lembaga sesuai karakteristik sektornya sehingga pengembangan AI dapat berlangsung secara bertanggung jawab,” kata Edwin.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ekraf menyiapkan pedoman pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif, pengembangan AI Sandbox dan AI Readiness Assessment, serta penguatan talenta digital. Langkah tersebut juga akan diterapkan pada subsektor gim dan aplikasi digital sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem AI yang transparan, aman, dan berdaya saing.
