KPK Limpahkan Perkara Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu ke Pengadilan Tipikor

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai tahap lanjutan sebelum perkara memasuki proses persidangan.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pelimpahan administrasi telah dilakukan dengan menyerahkan surat dakwaan beserta berkas perkara atas nama terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.

“Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” ujar Takdir dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar. 

Nilai tersebut termasuk penerimaan dalam berbagai bentuk mata uang asing yang diduga diterima selama menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada terdakwa. 

Seluruh konstruksi perkara, termasuk asal-usul pemberian dan pihak-pihak yang terlibat, akan diuraikan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan di persidangan.

“Pihak-pihak pemberi gratifikasi akan diungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan,” kata Takdir.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara Budiman merupakan bagian dari pengembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibagi dalam beberapa kloter penuntutan.

Pada kloter pertama, pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, telah divonis dua tahun penjara serta dikenai denda Rp300 juta. 

Sementara dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

Baca Juga:

Sementara itu, kloter kedua melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Ketiga terdakwa saat ini masih menjalani proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini