Komisi II DPR RI Dorong Kepala Daerah Terima 20 Persen dari PAD

TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan skema hak keuangan kepala daerah dengan mengaitkannya langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan praktik korupsi di daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan usulan tersebut muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah terkait perlunya pembaruan regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu segera merevisi sejumlah aturan, terutama yang mengatur besaran hak keuangan kepala daerah agar lebih sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Komisi Ojol 8 Persen Berlaku, DPR RI Minta Segera Dibuat Regulasi Permanen

Ia menilai terdapat ketimpangan yang cukup besar antara biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah dengan penghasilan resmi yang diterima ketika menjabat.

Menurut Rifqinizamy, kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui sistem penghasilan yang lebih realistis sehingga tidak menimbulkan dorongan bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional,” katanya.

Komisi II DPR mengusulkan penerapan sistem klasterisasi insentif, yakni hak keuangan kepala daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah menghasilkan PAD. Dalam skema tersebut, besaran hak keuangan maksimal diusulkan mencapai sekitar 20 persen dari PAD dan dibagikan bersama wakil kepala daerah.

Menurut Rifqinizamy, semakin tinggi kemampuan pemerintah daerah meningkatkan PAD, semakin besar pula hak keuangan yang dapat diterima, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.

“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” ujarnya.

Ia berharap pengaturan yang jelas melalui peraturan perundang-undangan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi.

Baca Juga: DPR RI Dorong Gaji ASN dan PPPK Tetap Aman Meski Dana Transfer Daerah Turun

“Dan kalau itu distate dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir,” katanya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini