TAJUKNASIONAL.COM Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia diduga terlibat dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian PU.
Dalam perkara tersebut, Dwi diduga menerima uang hasil pemerasan senilai lebih dari Rp2 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita dua unit mobil, yakni Toyota Innova Zenix dan Honda CR-V, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Fakta Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus PT Quality Success Sejahtera
Dwi Purwantoro memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil dan sumber daya air. Ia menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya.
Dwi juga meraih gelar Doktor Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Brawijaya.
Karier Dwi di Kementerian PU terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dan Kepala Balai Wilayah Sungai Serayu Opak.
Setelah itu, ia dipercaya menduduki posisi Direktur Air Tanah dan Air Baku, serta Direktur Sungai dan Pantai.
Puncak kariernya terjadi pada Juli 2025 ketika ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Bahkan, pada Januari 2026, Dwi sempat menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden.
Namun, pada Februari 2026, Dwi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai potensi kerugian negara di lingkungan Kementerian PU.
Saat itu, Menteri PU Dody Hanggodo menyebut BPK pernah mengirimkan surat terkait temuan kerugian negara yang awalnya hampir Rp3 triliun.
Dalam surat berikutnya, nilai itu disebut turun menjadi hampir Rp1 triliun. Dody kemudian mengambil alih proses tindak lanjut dengan membentuk majelis ad hoc, tim satuan kerja, serta mengaktifkan kembali Komite Audit.
Selain Dwi, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana juga disebut ikut mengundurkan diri. Posisi Dwi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Purnawirawan Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw.
Dwi ditahan penyidik pada Kamis malam, 21 Mei, di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Hingga kini, belum ada keterangan langsung dari Dwi terkait status tersangka dan perkara yang menjeratnya.
