Usai Diperiksa KPK, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan

TAJUKNASIONAL.COM Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, menjadi sorotan publik setelah terlihat berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu.

Ahmad Dedi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat sejumlah awak media mencoba meminta keterangannya, ia memilih menghindar dengan berlari cepat menuju luar gedung tanpa memberikan komentar sedikit pun.

“Pak kenapa lari pak, oy pak?” teriak wartawan yang berusaha mengejarnya, namun Ahmad Dedi tetap memilih diam dan meninggalkan lokasi.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan bea masuk barang impor. Nama Ahmad Dedi sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian dalam isu serupa.

Baca Juga: Merupakan Urusan Internal, Demokrat Nilai Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Perlu Dikaji Ulang

Pada 2017, namanya sempat mencuat dalam dugaan aliran dana dari pengusaha importir saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II. Saat itu, Kementerian Keuangan juga sempat menelusuri dugaan rekening mencurigakan atas namanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo (BR) kepada sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi.

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang, khususnya dalam pengondisian jalur pemeriksaan bea masuk. Dalam sistem kepabeanan, terdapat jalur hijau dan jalur merah untuk pemeriksaan barang impor.

PT Blueray diduga mendapatkan keuntungan melalui pengondisian agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, sehingga lolos dari pemeriksaan fisik.

Dengan cara ini, barang palsu, ilegal, atau berkualitas rendah diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan ketat.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan kepada pihak-pihak tertentu.

Selain Ahmad Dedi, KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari kalangan swasta, yakni Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebabnya Dua Tersangka Baru Kuota Haji Belum Diperiksa

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini