TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026 dengan mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai satu-satunya basis data resmi.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dari sistem sebelumnya. DTSEN dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari kondisi sosial ekonomi, data kependudukan, hingga hasil pendataan nasional.
Tujuannya adalah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan distribusi.
Dalam sistem ini, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin atau miskin ekstrem, diikuti desil 2 dan 3 yang masuk kategori miskin dan hampir miskin.
Sementara itu, desil 4 tergolong rentan miskin, desil 5 masyarakat menengah, dan desil 6 hingga 10 merupakan kelompok mampu.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima bansos 2026 diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Artinya, meskipun seseorang merasa layak menerima bantuan, mereka tetap tidak akan terdaftar jika tidak masuk dalam kategori tersebut berdasarkan data DTSEN.
Seiring penerapan sistem ini, masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka telah tercatat dan diperbarui.
Baca juga: Cara Cek Bansos Terbaru April 2026, Ini Jadwal dan Jenis Bantuan PKH serta BPNT
Data yang tidak terdaftar atau tidak diperbarui berpotensi menyebabkan seseorang kehilangan hak atas bantuan sosial, meskipun sebelumnya pernah menjadi penerima.
