Kasus Amsal Christy Sitepu: Videografer Desa Dituntut 2 Tahun Bui dalam Dugaan Mark Up Anggaran

Kasus Amsal Christy Sitepu: Videografer Desa Dituntut 2 Tahun Bui, Publik Pertanyakan Keadilan

Kasus Amsal Christy Sitepu menyita perhatian publik setelah videografer profesional tersebut dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020–2022. Perkara ini mencuat ke publik setelah Amsal menyampaikan pembelaannya dengan suara bergetar, menyatakan bahwa ia hanyalah pekerja ekonomi kreatif dan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyusun atau memark-up anggaran proyek pemerintah.

Dalam poster yang beredar, terlihat Amsal meneteskan air mata sambil berkata, “Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” Pernyataan itu memicu diskusi luas tentang apakah pekerja kreatif kerap dijadikan korban dalam rantai birokrasi dan proyek desa.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa untuk beberapa wilayah di Kabupaten Karo pada rentang 2020–2022. Nilai anggaran yang disebut mengalami pembengkakan mencapai Rp202.161.980, yang kemudian dijadikan dasar tuduhan bahwa Amsal melakukan penggelembungan biaya.

Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Amsal terbukti melakukan mark up atas proyek tersebut. Ia, disebut jaksa, menerima pembayaran melebihi nilai wajar atau yang seharusnya sesuai standar pembuatan video profil desa.

Namun pihak Amsal membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, seluruh kesepakatan harga sudah sesuai kontrak yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penyedia jasa seperti dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran anggaran pemerintah, apalagi memanipulasinya.

Apakah Penyedia Jasa Kreatif Bisa Melakukan Mark Up?

Pernyataan Amsal membuka diskusi penting: apakah videografer, fotografer, atau pekerja kreatif lainnya dapat dikatakan sebagai pihak yang memark-up anggaran jika mereka hanya bekerja sesuai kontrak?

Dalam praktik pengadaan di banyak daerah, nominal proyek sering kali sudah ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), aparat desa, atau pihak panitia pengadaan. Penyedia jasa hanya menyetujui atau menolak tawaran tersebut.

Jika benar demikian, maka sangat mungkin Amsal tidak mengetahui adanya penggelembungan biaya yang dilakukan oleh pejabat atau panitia yang menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya). Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya pada industri kreatif lain seperti event organizer, vendor desain, hingga penyedia alat multimedia.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa pekerja kreatif dapat dijadikan “tumbal” ketika terjadi malpraktik administratif di tingkat desa atau pemerintah daerah.

Posisi Amsal sebagai Terdakwa Tunggal

Yang membuat publik semakin mempertanyakan kasus ini adalah fakta bahwa Amsal menjadi terdakwa tunggal. Tidak ada pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, atau panitia anggaran lain yang ikut diproses dalam dugaan mark up tersebut.

Padahal, dalam sistem pengadaan desa:

  • Penyedia jasa tidak menyusun RAB
  • Penyedia jasa tidak menentukan plafon anggaran
  • Penyedia jasa hanya menerima pekerjaan sesuai kontrak
  • Anggaran biasanya disahkan melalui mekanisme musyawarah desa dan aparatur desa

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pekerja lapangan lebih mudah dijerat hukum dibanding pejabat yang menyusun anggaran.

Respons Publik dan Dukungan Komunitas Kreatif

Setelah kasus Amsal Christy Sitepu menyebar di media sosial, komunitas videografer, fotografer, desainer grafis, hingga sineas lokal menyatakan keprihatinan. Banyak yang mengungkapkan bahwa mereka juga sering mengalami kondisi serupa ketika mengerjakan proyek pemerintah:

  • Diberi harga yang sudah ditentukan
  • Tidak diajak menyusun anggaran
  • Diminta menandatangani dokumen yang bukan mereka susun
  • Dikhawatirkan menjadi kambing hitam saat ada masalah hukum

Beberapa praktisi kreatif bahkan mengaku menghindari proyek desa karena risiko administratif yang sangat tinggi.

Detail Kasus Amsal Christy Sitepu dan Fakta Persidangan

Dalam persidangan, jaksa mengklaim nilai proyek jauh melebihi standar biaya pembuatan video profil desa.

Namun, tim pembela Amsal menegaskan bahwa:

  • Amsal hanya mengerjakan video sesuai brief
  • Ia dibayar sesuai nominal yang sudah disepakati dalam kontrak
  • Ia tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan anggaran
  • Ia tidak memiliki kewenangan mengubah RAB, apalagi menambah anggaran

Pihak pembela juga mempertanyakan minimnya saksi dari pejabat desa yang seharusnya menjadi pihak yang lebih mengetahui detail anggaran.

Amsal Memohon Keadilan

Dalam pernyataannya di depan hakim, Amsal memohon agar majelis mempertimbangkan fakta bahwa ia adalah pekerja lepas yang mengandalkan pekerjaan harian untuk menghidupi keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan, akses, ataupun niat untuk memark-up anggaran pemerintah.

Kisah emosionalnya ini viral dan menuai simpati.

Baca Juga: Respons Kasus Amsal Sitepu, Menekraf: Penilaian Jasa Kreatif Harus Berbasis Industri

Apakah Ada Celah Hukum dalam Kasus Ini?

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus yang menjerat Amsal harus dilihat secara lebih menyeluruh. Pekerja kreatif tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelaku korupsi jika:

  1. Tidak terlibat dalam penyusunan anggaran
  2. Tidak mengatur arus keuangan proyek
  3. Tidak memiliki jabatan struktural dalam pemerintahan
  4. Tidak menerima keuntungan yang tidak wajar

Jika kontrak kerjanya sah dan dibayar sesuai perjanjian, maka pekerja kreatif tidak dapat diposisikan sebagai pelaku utama penggelembungan anggaran.

Penutup: Kasus Amsal Christy Sitepu Menjadi Cermin Masalah Pengadaan Desa

Kasus Amsal Christy Sitepu tidak hanya menyangkut satu videografer, tetapi juga menyoroti persoalan lebih besar: kerentanan pekerja kreatif dalam proyek pemerintah. Dengan banyaknya simpati publik, kasus ini berpotensi menjadi momentum reformasi mekanisme pengadaan barang dan jasa, terutama untuk bidang ekonomi kreatif.

Apapun putusan hakim nantinya, kasus Amsal menjadi pengingat bahwa keadilan harus menempatkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai aktor utama, bukan pekerja kecil yang hanya menjalankan tugas sesuai kontrak.


❓ FAQ (Schema Rank Math)

1. Siapa Amsal Christy Sitepu?
Seorang videografer profesional yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa.

2. Berapa tuntutan jaksa terhadap Amsal?
Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

3. Apa nilai anggaran yang dianggap bermasalah?
Total nilai yang disebut mengalami pembengkakan sebesar Rp202.161.980.

4. Mengapa kasus Amsal Christy Sitepu ini diperdebatkan publik?
Karena Amsal hanyalah penyedia jasa kreatif, bukan penyusun anggaran, namun dijadikan terdakwa tunggal.

5. Apakah pekerja kreatif bisa dianggap melakukan mark up?
Secara prinsip, tidak—kecuali penyedia jasa terlibat langsung dalam penyusunan anggaran atau memanipulasi kontrak.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini