TAJUKNASIONAL.COM Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mengakui telah menggunakan mobil dinas pelat merah ke luar daerah dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Penggunaan kendaraan dinas tersebut menjadi sorotan setelah foto mobil beredar luas di media sosial. Agus mengaku dirinya yang mengemudikan langsung mobil tersebut.
“Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujarnya di Blora.
Digunakan untuk Silaturahmi Lebaran
Agus menjelaskan, mobil dinas dengan pelat nomor K 28 E itu digunakan pada Sabtu (21/3) pagi untuk mengunjungi kediaman Bupati Blora, Arief Rohman.
Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Pada sore harinya, Agus melanjutkan perjalanan ke Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.
Baca Juga: Alumni LPDP yang Viral Diminta Ganti Dana Beasiswa, Menkeu: Jangan Hina Negara Sendiri!
Dalam perjalanan tersebut, mobil dinas sempat melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan terekam kamera hingga akhirnya viral di media sosial.
“Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran,” jelasnya.
Disorot karena Aturan Kendaraan Dinas
Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan menuai kritik dari masyarakat. Hal ini mengingat adanya aturan yang membatasi penggunaan fasilitas negara hanya untuk keperluan resmi.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN, kendaraan operasional pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Baca Juga: Heboh! Pengakuan Dugaan Kekerasan oleh Pemain Timnas Indonesia Viral, Publik Desak Klarifikasi
Akui Kurang Cermat
Agus mengaku telah mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi, namun ia menyebut kurang cermat dalam memahami dan menerapkannya.
“Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar agenda silaturahmi.
