Kasus ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Memanas: DPR RI Panggil Kajari Batam–BNN, KY Turun Awasi Sidang

TAJUKNASIONAL.COM Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, memasuki fase baru  sorotan tak lagi hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga dari lembaga-lembaga negara yang menilai prosesnya perlu dikawal ketat.

Di tengah tuntutan pidana mati dan perdebatan soal “pelaku utama vs pelaku lapangan”, Komisi III DPR RI mulai mengaktifkan fungsi pengawasan, sementara Komisi Yudisial menyatakan siap memantau jalannya persidangan.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fandi disebut terlibat bersama sejumlah terdakwa lain seperti Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong.

Penuntutan para terdakwa berjalan terpisah, sedangkan Mr Tan alias Jacky Tan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Fokus pada Pembangunan Infrastruktur, Demokrat Tegaskan Tak Ada Pembahasan Impor Pikap India dalam Rapat DPR dengan Agrinas

DPR akan panggil Kajari Batam dan penyidik BNN

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk mendalami perkara yang sedang berjalan di PN Batam.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman.

DPR minta Jamwas menegur JPU

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menegur JPU yang sempat menyebut DPR mengintervensi perkara.

Habiburokhman menegaskan DPR menjalankan kewajiban pengawasan agar penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Pernyataan “intervensi” itu muncul setelah JPU Muhammad Arfian menyampaikan pesan di persidangan replik.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Dorong Class Action Lawan Debt Collector, Imbas Kasus Advokat Bastian Sori

KY siap awasi sidang

DPR juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan. Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan… KY akan segera menurunkan tim pemantauan,” ujar Desmihardi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini