TAJUKNASIONAL.COM Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, di tengah proses penegakan etik dan pidana yang menjerat Didik terkait narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir menjelaskan, pemindahan Didik ke Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” kata Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Disorot Usai Jadi Tersangka Narkoba
Seiring mutasi itu, posisi Kapolres Bima Kota disebut diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Pergantian ini terjadi saat Polri menegaskan penanganan perkara Didik berjalan melalui jalur etik dan pidana secara paralel.
Kasus Didik sendiri bermula dari penetapan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri.
Dalam salah satu pengungkapan, penyidik menyebut Didik terkait koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi (serta 2 butir sisa pakai), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Selain barang bukti, Didik juga disebut positif mengonsumsi narkoba berdasarkan uji sampel rambut (hair follicle drug test).
Dalam perkembangan lain, Didik juga dikabarkan menjadi tersangka terkait penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Disorot Usai Jadi Tersangka Narkoba
Ia disebut menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi (Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota), pada periode Juni–November 2025.
