TAJUKNASIONAL.COM Penanganan kasus dugaan penipuan investasi berkedok pendanaan berbasis syariah memasuki babak baru. Setelah serangkaian penelusuran transaksi dan pemetaan aset, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Langkah ini menandai penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tengah fokus mengejar aliran dana dan aset yang diduga terkait kerugian besar yang dialami masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta mantan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY) sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan pada Kamis (5/2) sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Fraud Dana Syariah Indonesia, Imbal Hasil 16–18 Persen Jadi Umpan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka yang ditetapkan.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,”.
Penyidik juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Dirjen Imipas. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan.
Baca Juga:Â Menko Kumham Imipas Dorong Penguatan Arbitrase dan Mediasi Nasional
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka untuk jadwal pemeriksaan,diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Para tersangka diduga melakukan penggelapan hingga TPPU melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi Borrower eksisting. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi pada periode 2018 hingga 2025, dengan sangkaan meliputi sejumlah pasal di KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK dalam analisis transaksi.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing [penelusuran aset] terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.


