TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Rehabilitasi diberikan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap, karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan putusan yang telah inkracht, Presiden berwenang memulihkan hak-hak para mantan direksi tersebut.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ujarnya, Rabu (26/11).
Baca Juga: Yusril Pastikan KUHAP Baru Tetap Berlaku Januari 2026, Tidak Perlu Perppu
Melalui keputusan tersebut, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan. Yusril menyatakan bahwa kemampuan dan kedudukan mereka sebagai warga negara dipulihkan, termasuk status jabatan yang kembali aktif.
Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 serta prosedur ketatanegaraan, karena sebelumnya Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan mencantumkannya dalam konsiderans Keppres. Dengan demikian, kebijakan rehabilitasi dinilai sah secara administrasi maupun konstitusi.
Yusril menyebut pemberian rehabilitasi bukan hal baru dalam sejarah Indonesia, mengingat preseden pernah dilakukan Presiden BJ Habibie pada 1998, serta rehabilitasi dua guru di Luwu Utara yang juga diberikan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun. Pada persidangan, terdapat dissenting opinion dari Hakim Sunoto yang menilai bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik dan seharusnya dilindungi doktrin Business Judgment Rule.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



