TAJUKNASIONAL.COM Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan masa tunggu maksimal keberangkatan haji selama 26 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut meskipun dimaksudkan untuk pemerataan, justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antarprovinsi, terutama bagi daerah dengan jumlah jemaah terbanyak seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Kita memahami tujuan pemerataan, tetapi kebijakan masa tunggu 26 tahun ini juga menimbulkan dampak bagi daerah-daerah padat jemaah. Misalnya Jawa Barat, yang semula memiliki jatah keberangkatan lebih besar, sekarang harus berkurang hingga sekitar 6 sampai 9 ribu jemaah,” ujar Habib Syarief kepada Parlementaria, usai rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Uya Kuya Resmi Kembali Aktif di DPR RI, Berikut Putusan Lengkap Sidang MKD
Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa pembatasan masa tunggu membuat sejumlah daerah kehilangan kesempatan bagi jemaah yang sudah lama mendaftar.
“Ada provinsi yang semula punya daftar tunggu sampai 49 tahun, tapi sekarang dibatasi hanya 26 tahun. Secara nasional tampak lebih adil, tetapi bagi provinsi besar, ini terasa merugikan,” tambahnya.
Habib menegaskan perlunya mekanisme proporsional dalam penetapan kuota haji agar tidak ada daerah yang dirugikan.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan diplomasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memperbesar kuota nasional, mengingat rencana peningkatan kapasitas jemaah global dari 2,1 juta menjadi 5 juta pada tahun 2030.
“Kalau Saudi meningkatkan kuota, itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempercepat masa tunggu. Tapi tentu harus disertai analisis dan diplomasi yang matang,” ucapnya.
Selain itu, Habib mengingatkan agar sistem kuota baru tidak membuka celah bagi praktik ‘jalur cepat’ bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Menurutnya, praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: PPPK Dialihkan ke ASN, Anggota DPR RI Pastikan Kesetaraan Honorer Terjaga
“Bayangkan, ada yang sudah berusia 70 tahun tapi harus menunggu 20 tahun, sementara yang berusia 30-an bisa langsung berangkat karena punya uang lebih. Hal seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.



