TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa non-yudisial sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
Hal itu disampaikan Yusril saat membuka Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025 di Denpasar, Bali, yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Presiden Sabele Gayo, pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Presiden ASEAN International Dispute Resolution (AIDRA) Abraham Kuadat, serta ratusan praktisi hukum dan mediator dari dalam dan luar negeri.
“Dalam filsafat hukum, kita sedang menyaksikan pergeseran besar — dari pola konfrontatif menuju penyelesaian damai yang mengedepankan keadilan bermartabat,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menko Yusril Ajak Ulama Bahas Bahaya Judi Online: “Lima Tahun Tak Pernah Dengar Khotbah Soal Judol”
Ia menilai, tradisi musyawarah dan mufakat yang telah lama hidup di Indonesia sejalan dengan prinsip hukum Islam dan adat Nusantara. Nilai maslahat, katanya, harus menjadi dasar sistem hukum nasional dalam mengembangkan penyelesaian sengketa non-yudisial seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Yusril juga menguraikan tiga tantangan utama dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, yakni: Tantangan kultural, masih kuatnya persepsi masyarakat bahwa pengadilan adalah satu-satunya jalan keadilan; Tantangan regulasi, perlunya pembaruan terhadap UU No. 30 Tahun 1999 agar selaras dengan era digital; Tantangan SDM, yakni peningkatan kapasitas mediator, konsiliator, dan arbiter yang memahami hukum, teknologi, dan industri kreatif.
“Mediasi dan arbitrase bukan tanda kelemahan, melainkan kematangan berpikir untuk menyelesaikan persoalan secara adil,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Yusril menekankan pentingnya kedaulatan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa internasional. “Jika bisa dimediasi dan diselesaikan di dalam negeri, maka lakukanlah di Indonesia, dengan hukum Indonesia,” ujarnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
