TAJUKNASIONAL.COM Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur ojek online (ojol) di Tanah Air.
Aturan ini akan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penetapan tarif dasar, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan para pengemudi.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Melibatkan Aplikator dan Pengemudi
Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan draft Perpres Ojol dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, perusahaan aplikator, maupun perwakilan pengemudi.
Langkah ini, kata dia, bertujuan agar regulasi yang dikeluarkan relevan dan berpihak pada semua pihak.
“Makanya dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tuturnya.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tidak hanya menguntungkan satu sisi, melainkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi keberlangsungan industri transportasi daring.



