Jumat, 26 September, 2025

Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Berikut Poin Lengkap Revisi UU BUMN!

TAJUKNASIONAL.COM  – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi VI DPR RI menyetujui adanya larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam pembahasan revisi UU BUMN, menyusul perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Revisi UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

Baca Juga: Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka Desak Pencabutan Izin Tambang Abai Reklamasi

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah tindak lanjut dari putusan MK,” ujar anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dalam rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

84 Pasal Diubah, 11 Poin Pokok Perubahan

Andre menjelaskan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dari jumlah tersebut, Panja merumuskan 11 poin pokok perubahan.

Selain masalah rangkap jabatan, Panja juga menyepakati beberapa hal penting lain, seperti penghapusan status anggota direksi dan komisaris BUMN yang sebelumnya bukan penyelenggara negara, serta pemberian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.

“Seluruh materi pengaturan dalam RUU ini telah dilakukan sinkronisasi oleh tim, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” lanjut Andre.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Apresiasi Kebijakan Transformasi Tambang Rakyat

11 Poin Perubahan dalam Revisi UU BUMN

Berikut ini poin-poin perubahan yang disepakati Panja Komisi VI DPR RI:

  1. Pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pengganti Kementerian BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.
  6. Pengaturan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi BUMN, holding internasional, dan pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
  9. Pemberian kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN kepada BPK.
  10. Mekanisme pengalihan fungsi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, serta pengaturan substansi lainnya.

Baca Juga: Ramson Siagian, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Soroti Kontribusi Pertamina di Hulu Migas, Produksi Capai 60 Persen Nasional

Langkah Penting Reformasi BUMN

Panja DPR menilai revisi UU BUMN ini merupakan langkah penting dalam reformasi tata kelola perusahaan negara.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini