TAJUKNASIONAL.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 250 ribu guru PAUD non formal di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus “kado kemerdekaan” dari Presiden Prabowo Subianto bagi para pendidik yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan anak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, setiap guru PAUD akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, sama seperti nominal yang diterima oleh buruh atau pekerja yang memenuhi syarat program tersebut.
Proses pencairan BSU memerlukan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, NPWP, SK aktif mengajar, SK penerima bantuan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang ditandatangani di atas materai.
Baca juga: Waspada! Kemnaker Ingatkan Tautan Link Palsu BSU Jangan Dibuka, Situs Phising Curi Data Pribadi
Puslapik Kemendikdasmen merinci tiga tahapan pencairan BSU guru PAUD non formal.