TAJUKNASIONAL.COM – Cara dan mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidaklah sulit.
Ini didukung oleh keinginan pemerintah yang menargetkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu koperasi secara nasional.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan berbasis potensi lokal.
Setiap koperasi wajib beranggotakan warga berdomisili di wilayah yang sama, dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara: mendirikan koperasi baru dari awal atau mengembangkan koperasi yang sudah ada.
Pendirian koperasi baru diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Proses pendirian koperasi terdiri dari dua tahap, yaitu pembentukan koperasi dan pengesahan akta.
Baca juga:Â Pemerintah Targetkan Seluruh Desa Miliki Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Sebelum 12 Juli 2025
Diawali dengan musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat, tokoh lokal, dan pemuda, dilanjutkan dengan penyuluhan dan pembahasan rencana usaha koperasi.