TAJUKNASIONAL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara resmi menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jatah proyek tanpa melalui proses tender dengan nilai fantastis sebesar Rp5 triliun. Setelah dilakukan gelar perkara, Muh Salim langsung ditahan pada Jumat malam, pukul 21.00 WIB.
Tak hanya Muh Salim, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ismatullah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Menurut informasi resmi dari Polda Banten, Muh Salim diduga menjadi inisiator aksi pemaksaan kepada pihak PT China Chengda Engineering Co. Ltd, kontraktor proyek pembangunan pabrik kimia milik Chandra Asri Group yang berinvestasi sebesar Rp15 triliun di kawasan tersebut.
“Muh Salim mengajak sejumlah pihak dan mendatangi perusahaan, lalu secara terang-terangan menuntut proyek bernilai Rp5 triliun tanpa proses lelang,” ungkap keterangan resmi Polda Banten.
Dalam pertemuan dengan pihak kontraktor, Ismatullah disebut bersikap intimidatif, bahkan menggebrak meja saat menyampaikan tuntutan. Sementara itu, Rufaji diduga mengancam akan menghentikan proyek apabila kelompoknya tidak dilibatkan.