TajukNasional Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan pihaknya sedang mendalami indikasi penggunaan pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di Tangerang, Banten, yang diduga untuk reklamasi. Jika benar, praktik ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang harus kita dalami motifnya,” tegas Wamen ATR/BPN Ossy dalam dialog INTERUPSI bertema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews, Kamis (23/1/2025).
Ossy menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal, tengah memeriksa para pegawai yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di kawasan laut Tangerang.
“Kami, yang kami bisa periksa dan teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari Inspektorat Jenderal, karena itu juga bagian dari dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota karena ukuran bidang tanah tidak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah dalam kasus ini memang wewenang itu ada di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota karena besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidak mencapai maksimal—di bawah 3 hektare untuk perusahaan dan satu hektare untuk perorangan,” tambah Ossy.
Dari total 263 sertifikat, Ossy menyebut mayoritas diterbitkan pada 2023. Namun, tidak semua sertifikat akan dicabut.
“263 HGB kami sampaikan yang ada di luar kawasan pantai sebagian besar, jadi tidak semuanya yang akan dicabut. Tentunya, yang pasti ada di luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kondisi tertentu, seperti reklamasi yang telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan laut tanpa dasar hukum akan dibatalkan.
“Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN adalah sertifikat HGB dan SHM yang berada nyata-nyata di atas laut, setelah penelusuran dengan Badan Informasi Geospasial, pasti akan kita lakukan pembatalan setelah semua proses ini selesai. Kalau perlu, besok selesai,” pungkasnya.